RRekamPublikProfil & Kinerja Pejabat Publik

Metodologi penilaian

Indeks Kinerja Komposit menggabungkan dua jenis data agar penilaian tidak hanya bertumpu pada opini atau hanya pada angka administratif.

1. Indikator kinerja objektif (bobot 70%)

Admin mengisi skor 0–100 per periode untuk enam dimensi, masing-masing disertai sumber dokumen:

Untuk setiap dimensi dipakai periode terbaru, lalu dirata-ratakan. Contoh sumber: LKPJ/LPPD kepala daerah, laporan realisasi APBD, hasil pemeriksaan BPK, penilaian Ombudsman, Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dan kepatuhan LHKPN.

2. Persepsi warga (bobot 30%)

Survei terbuka berskala 1–5 pada lima aspek. Rata-rata dikonversi ke 0–100 dengan rumus (rata-rata − 1) ÷ 4 × 100. Survei baru dihitung jika responden minimal 5 orang. Satu perangkat hanya dapat menilai satu kali per pejabat.

3. Kategori

A Sangat Baik (≥80) · B Baik (70–79) · C Cukup (60–69) · D Kurang (50–59) · E Buruk (<50).

4. Indikator makro pembangunan (konteks, tidak dihitung dalam indeks)

Halaman profil menampilkan capaian wilayah menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS):

Capaian selama masa jabatan dihitung dari nilai tahun sebelum pejabat mulai menjabat (kondisi yang diwarisi) sampai data terbaru dalam masa jabatan. Bila data tahun sebelum menjabat belum tersedia, dipakai tahun pertama yang tersedia. Untuk pejabat desa/kecamatan dipakai data kabupaten/kota yang menaunginya. Karena indikator makro juga dipengaruhi kebijakan pusat, kondisi ekonomi global, dan bencana, angka ini ditampilkan sebagai konteks dan tidak dimasukkan ke Indeks Kinerja Komposit.

Keberimbangan

Setiap pejabat atau perwakilannya berhak mengajukan hak jawab dan koreksi. Komentar warga dimoderasi untuk menolak fitnah, ujaran kebencian, dan data pribadi. Hasil survei terbuka bersifat indikatif — bukan survei probabilistik — dan sebaiknya dibaca bersama indikator objektif.